REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kabupaten Purbalingga mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi warganya untuk merayakan Tahun Baru 2021. Surat Edaran (SE) Nomor 300/23852, ditandatangani langsung oleh Bupati Dyah Hayuning Pratiwi.
Selain larangan pada warga untuk merayakan tahun baru dengan berkerumun di tempat-tempat umum, surat edaran tersebut juga melarang pemilik/pengelola perusahaan, obyek wisata, hotel/restoran, toko, tempat hiburan, dan asosiasi perjalanan wisata menyelenggarakan kegiatan yang tujuannya merayakan Tahun Baru.
''Semua yang disebutkan dalam surat edaran ini, dilarang melaksanakan kegiatan apa pun dalam rangka perayaan Tahun Baru, baik di dalam maupun di luar ruangan,'' katanya, Sabtu (26/12).
Semua pihak juga tidak boleh mengadakan kegiatan pesta petasan/kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga meminta pihak yang dituju dalam SE tersebut melakukan upaya sosialisasi dan ikut mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Mereka juga diminta untuk secara berkala melaksanakan penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja, dan melakukan rapid test antigen/antibody secara acak kepada pengunjung.
''Imbauan ini kami sampaikan untuk merespon perkembangan kasus positif Covid-19 di Purbalingga yang masih tinggi, serta memperhatikan arahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi di berbagai forum,'' katanya.