REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, salah satu prioritas Kementerian Koperasi dan UKM yakni mendorong inovasi, digitalisasi, dan kepastian Badan Hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penguatan itu melalui kelembagaan agar berperan lebih strategis dalam perekonomian nasional.
Dengan begitu, dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan. Aspek pembiayaan dititikberatkan karena sesuai data Bank Indonesia, pada 2019 hanya sekitar 20 persen UMKM yang telah terkoneksi pembiayaan formal.
Maka Teten menegaskan upaya Kemenkop dalam mendorong digitalisasi Koperasi dan UMKM melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian perbaikan proses bisnis dan perluasan akses pasar.
“Respon masyarakat cukup antusias dapat dilihat sebanyak 102.672 masyarakat sudah mengakses dan mengikuti kelas daring melalui EDUKUKM.ID. lalu sebanyak 10.013 pelaku UKM melalui SPARC Campus yang diselenggarakan oleh BLU kami yaitu LLP-KUKM SMESCO,” ujar dia.
Berikutnya, kata Teten, di saat pandemi ini ada tambahan 2 juta UMKM masuk ke dalam ekosistem digital. Sehingga ada 10,25 juta UMKM yang sudah terhubung dengan ekosistem digital atau sekitar 16 persen dari total populasi UMKM. “Ini menunjukkan tren ekonomi digital selama pandemi tumbuh positif. Ini merupakan peluang baru di masa pandemi Covid-19, di mana porsi ekonomi digital Indonesia adalah terbesar di Asia Tenggara," ujar Teten.
Pada 2025, lanjutnya, Google, Temasek mengestimasikan nilai transaksi ekonomi digital mencapai Rp 1.826 triliun. Selain itu pada 2019, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi ekonomi digital mencapai Rp 265 triliun.
"Jadi dengan atau tanpa pandemi, transformasi digital merupakan keniscayaan” kata dia. Di samping itu dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, diharapkan dapat memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi.
Di antaranya dalam bentuk kemudahan dan kepastian proses perizinan melalui izin tunggal bagi UMKM, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) melalui biaya yang murah, serta kepastian legalitas bagi pelaku UMKM. Sedangkan bagi koperasi diberikan kemudahan pendirian Koperasi cukup dengan jumlah sembilan orang.
Adapun 4 pilar yang menjadi pondasi terobosan yang dilakukan oleh Kemenkop dalam rangka Adaptasi dan Transformasi KUMKM pada 2021 antara lain Koperasi Modern dan Usaha Mikro (Sektor Informal ke Formal). Kemudian UKM diharapkan masuk ke Rantai Pasok serta Transformasi Wirausaha Produktif.
“Koperasi dan UMKM mesti bisa naik kelas. Oleh karena itu mari kita jadikan KUMKM sebagai pahlawan ekonomi dan juga memperkokoh peran KUMKM dalam perekonomian nasional serta memberikan solusi bagi Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran, segala yang kita rencanakan ini akan tergantung dari perkembangan Covid-19 yang sampai saat ini belum sepenuhnya terkendali,” tuturnya. (Iit Septyaningsih)