Rabu 30 Dec 2020 12:30 WIB

In Picture: Rencana Sanksi Bagi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Gas

..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan saat sosialisasi Disinsentif dan Sanksi Tidak Uji Emisi di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi akan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakkan tilang sesuai peraturan Gubernur 66/200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan saat sosialisasi Disinsentif dan Sanksi Tidak Uji Emisi di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi akan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakkan tilang sesuai peraturan Gubernur 66/200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan saat sosialisasi Disinsentif dan Sanksi Tidak Uji Emisi di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi akan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakkan tilang sesuai peraturan Gubernur 66/200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan saat sosialisasi Disinsentif dan Sanksi Tidak Uji Emisi di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi akan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakkan tilang sesuai peraturan Gubernur 66/200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah mobil melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan saat sosialisasi Disinsentif dan Sanksi Tidak Uji Emisi di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi akan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakkan tilang sesuai peraturan Gubernur 66/200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota Polwan memberikan brosur sosialisasi kepada warga saat pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan saat sosialisasi Disinsentif dan Sanksi Tidak Uji Emisi di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi akan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakkan tilang sesuai peraturan Gubernur 66/200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Anggota Polwan memberikan brosur sosialisasi kepada warga saat pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan saat sosialisasi Disinsentif dan Sanksi Tidak Uji Emisi di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi akan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakkan tilang sesuai peraturan Gubernur 66/200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan menghentikan mobil untuk melakukan pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan saat sosialisasi Disinsentif dan Sanksi Tidak Uji Emisi di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12).

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta yang tidak menguji emisi atau tidak lulus uji emisi akan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan penegakkan tilang sesuai peraturan Gubernur 66/200 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement