Rabu 30 Dec 2020 14:01 WIB

Pakar: Data yang Dikirim Via AirDrop Kecil Bisa Bocor

Kecil kemungkinan bagi pihak lain membocorkan data yang ditransfer melalui AirDrop.

Red: Nora Azizah
Foto: Aplikasi AirDrop (ilustrasi)
Foto: pcmag
Foto: Aplikasi AirDrop (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Peneliti Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo, mengungkapkan, kecil kemungkinan bagi pihak lain untuk membocorkan data yang ditransfer melalui AirDrop. Pengiriman file melalui aplikasi AirDrop seperti mengirim pesan via WhatsApp.

Bedanya, layanan ini menggunakan sistem operasi iOS dan macOS Apple Inc. Ibnu menegaskan bahwa orang lain tidak bisa mengakses isi file yang pengirimannya via AirDrop karena dua ponsel harus pairing.

Baca Juga

"Sebelum kirim file atau data ada notifikasi apakah benar akan mengirim ke ponsel orang tersebut, kemudian penerima juga menerima notifikasi. Hal ini hanya bisa antar iPhone. Jadi, tidak bisa orang lain," kata Ibnu, Rabu (30/12).

Terkait kasus video syur Gisella Anastasia (Gisel), Gisel mengaku mengirim file video via AirDrop kepada MYD. "Ada kemungkinan, baik GA maupun MYD, yang mengirim kepada orang lain, bisa lewat AirDrop, WhatsApp, atau lewat platform lainnya sehingga akhirnya tersebar luas," katanya menjelaskan.

Ibnu yakin ketika perkara ini diperiksa di pengadilan, akan ketahuan siapa saja yang kirim video syur tersebut. Di sisi lain, kata Ibnu, pengakuan Gisel berubah-ubah. Sebelumnya, mengaku hilang ponselnya tetapi file sudah dihapus. Terbaru polisi menyebutkan bahwa video dikirim lewat AirDrop.

Pada hari Selasa (29/12), sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa GA dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Paling rendah 6 bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement