REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Sebanyak 23 stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya tidak akan melayani pembelian tiket di loket. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menyatakan, penutupan loket menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Aturan tersebut berisi tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Penutupan loket juga sekaligus agar lebih memasyarakatkan pelayanan pembelian tiket melalui saluran online," kata Suprapto, Kamis (31/12).
Meski loket ditutup, Suprapto memastikan pelayanan naik dan turunnya penumpang tetap terlaksana di stasiun. Sementara untuk pembelian tiket dialihkan ke sistem daring melalui KAI Access. Suprapto berharap para penumpang KA lokal tidak perlu khawatir dengan kebijakan baru tersebut.
Adapun 23 stasiun yang tidak melayani loket penjualan antara lain Gedangan, Tanggulangin, Porong, Sepanjang, Tarik dan Tulangan. Kemudian Stasiun Krian, Lawang, Singosari, Blimbing, Ngebruk, Sumberpucung, Pohgajih, Kesamben dan Tandes. Berikutnya di Stasiun Kandangan, Benowo, Cerme, Duduk, Pucuk, Bowerno, Sumberejo dan Kapas.
Menurut Suprapto, proses pemesanan tiket kereta api lokal melalui KAI Access dapat dilakukan mulai H -7 sampai dengan 10 menit sebelum keberangkatan. Nantinya, di stasiun keberangkatan penumpang bisa melakukan //boarding// secara mandiri. Caranya, dengan memindai kode batang dan menunjukkan identitas ke petugas.
Suprapto berharap penutupan loket penjualan tiket di 23 stasiun dapat mengurangi risiko kerumunan penumpang. Di sisi lain PT KAI juga menerapkan aturan maksimal 70 persen penumpang pada kereta api jarak jauh maupun lokal. Aturan ini diberlakukan agar pembatasan jarak di atas KA tetap terjaga.
Untuk pelanggan KA jarak jauh atau dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat. Penumpang tidak menderita flu, pilek, batuk, demam dan sejenisnya. PT KAI melakukan pengawasan ketat, penumpang yang diperbolehkan naik hanya yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat celsius.
Selain itu, penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau memakai jaket. Khusus penumpang jarak jauh di Pulau Jawa, untuk keberangkatan KA dari 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif rapid test antigen. "Maksimal tiga hari sejak diterbitkan," katanya.