Kamis 31 Dec 2020 16:09 WIB

Pengawasan Surat Rapid Test Wisatawan Puncak Diperketat

Penyekatan kendaraan dilakukan di sekitar Pos Polisi Simpang Gadog, Ciawi, Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Eddy Sumitro bersama Satgas Covid-19 Kabupate Bogor melakukan penyekatan kendaraan di Simpang Gadog dan memeriksa surat hasil rapid test para wisatawan, Kamis (31/12).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Eddy Sumitro bersama Satgas Covid-19 Kabupate Bogor melakukan penyekatan kendaraan di Simpang Gadog dan memeriksa surat hasil rapid test para wisatawan, Kamis (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor bersama Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Eddy Sumitro terus memperketat masuknya wisatawan ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Sejumlah kendaraan yang kedapatan tidak membawa surat hasil rapid test antigen segera diminta untuk memutar balik.

Penyekatan kendaraan dilakukan di sekitar Pos Polisi Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Selain karena tidak membawa surat hasil rapid test antigen, beberapa kendaraan juga diminta untuk kembali ke daerah asalnya karena surat hasil rapid test yang dibawa sudah kadaluarsa atau lebih dari 3 x 24 jam.

Dalam pantauan Republika di lokasi, situasi lalu lintas menuju jalur Puncak masih lancar. Hanya saja, terdapat antrian kendaraan dari Exit Tol Gadog karena adanya penyekatan kendaraan oleh Satgas Covid-19.

Bupati Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengatakan, adanya pembatasan kegiatan membuat arus lalu lintas di Jalan Raya Puncak tidak mengalami kemacetan.

“Karena mereka takut kesini harus bawa hasil rapid antigen, kalaupun tidak ada, (diminta) kembali lagi. Kalau tetep ngotot ada disiapkan rapid test di beberapa tempat wisata atau tempat-tempat kesehatan,” kata Ade Yasin, Kamis (31/12).

Dalam pengamatan Ade Yasin, penurunan volume kendaraan pada libur tahun baru hari ini diperkirakan sebesar 40 persen. Sebelumnya, pada libur natal 24 hingga 27 Desember 2020 kemarin, juga terjadi penurunan sebesar 60 persen.

Apalagi, pada libur natal dan tahun baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuat peraturan melalui Seruan Bupati No. 423/Covid-19/Sekret/XII/2020, untuk hotel dan tempat wisata untuk tidak melaksanakan acara perayaan natal dan tahun baru. “Hari ini mudah-mudahan juga ada penurunan,” kata Ade Yasin.

Dia melanjutkan, jika nantinya ditemukan ada acara maupun kerumunan massa, maka petugas gabungan akan membubarkan kerumunan tersebut. Sebab, para petugas akan bekerja hingga esok pagi.“Kalau masih ada dibubarkan. Akan ada sanksi oleh Satpol PP. Bisa denda atau sanksi lainnya,” katanya.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement