Ahad 03 Jan 2021 17:58 WIB

Satpol PP Jaktim Tutup Puluhan Tempat Kuliner

Kerumunan di Pasar Ikan Jatinegara dan depan Taman Graha Cijantung dibubarkan.

Pengedara Sepeda motor melintas di dekat mural bertemakan kampanye protokol kesehatan Covid-19 di Sekitar Terowongan Stasiun Cawang, Jakarta, Ahad (27/9). Kampanye bahaya Covid-19 di sejumlah tempat belum sepenuhnya memberi efek jera kepada warga yang abai menjalankan protokol kesehatan. Laju penularan dan kasus terkonformasi positif harian Covid-19 makin tinggi dan angka kematian terus bertambah.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Pengedara Sepeda motor melintas di dekat mural bertemakan kampanye protokol kesehatan Covid-19 di Sekitar Terowongan Stasiun Cawang, Jakarta, Ahad (27/9). Kampanye bahaya Covid-19 di sejumlah tempat belum sepenuhnya memberi efek jera kepada warga yang abai menjalankan protokol kesehatan. Laju penularan dan kasus terkonformasi positif harian Covid-19 makin tinggi dan angka kematian terus bertambah.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur (Jaktim), menutup dan menyegel puluhan tempat usaha makanan dan minuman (kuliner). Penutupan ini karena beroperasi pada malam Tahun Baru 2021, Kamis (31/12).

"Data sementara yang masuk dari empat wilayah kecamatan di Jakarta Timur, sekitar 45 tempat usaha kuliner makan maupun minuman yang telah kita tutup," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian.

Keempat wilayah kecamatan itu masing-masing Pulogadung, Jatinegara, Cipinang dan Matraman. Penutupan tempat usaha dilakukan puluhan Satpol PP saat menggelar patroli malam Tahun Baru di sepuluh kecamatan Jakarta Timur.

Budhy mengatakan tempat usaha yang mengundang kerumunan saat malam pergantian tahun diberikan sanksi penutupan usaha selama 1x24 jam. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 dan 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mewajibkan tempat usaha melakukan serangkaian upaya pencegahan penularan Covid-19.

Pencegahan itu seperti memeriksa suhu tubuh terhadap setiap pengunjung yang datang untuk bersantap atau membeli makanan, penyediaan buku tamu, dan lainnya. Budhy mengatakan pengusaha kuliner itu juga melanggar Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 terkait jam operasional tempat usaha pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Mereka itu, katanya, tidak melakukan cek suhu, tidak menyediakan buku tamu untuk diisi pengunjung dan yang paling fatal melanggar jam operasional yakni tidak tutup mulai pukul 19.00 WIB, tetapi malah buka melebihi ketentuan.

"Kemarin kita juga membubarkan kerumunan di Pasar Ikan, Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Jatinegara dan depan Taman Graha Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo," ujar dia.

Kegiatan patroli dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19 dalam momentum Tahun Baru tetap bergulir hingga 3 Januari 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement