Sabtu 09 Jan 2021 15:29 WIB

Tanpa Libur Panjang, Anies Harap Kasus Covid-19 Tuntas

Bila pemberlakuan PSBB ketat selama 2 pekan berhasil, maka tidak harus diperpanjang. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021. Anies berharap, arahan pemerintah pusat menekan kasus penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah yang bersinggungan dengan Jakarta dapat menuntaskan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Itu sebabnya kita mendukung sekali keputusan dari pemerintah untuk melakukannya secara terintegrasi Jabodetabek dan juga ke berbagai kota yang punya interaksi penduduk tinggi bersama dengan Jakarta," ujar Anies dalam konferensi pers daring, Sabtu (9/1).

Menurut dia, pemberlakuan kembali pengetatan PSBB setelah libur panjang akhir Desember 2020-awal Januari 2021 dapat memberikan harapan kasus Covid-19 bisa melandai. Setelah melandai, Anies berharap, kasus Covid-19 dapat menurun bahkan hingga tuntas.

"Kenapa kita harapkan tuntas? Pada saat ini kita tidak menyaksikan ada liburan panjang, kita tidak ada aktivitas-aktivitas yang memungkinkan mobilitas terlalu tinggi," kata Anies.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement