Sabtu 09 Jan 2021 23:46 WIB

Pemda DIY Diminta tak Ragu Proses Hukum Pelanggar Prokes

DPRD DIY meminta Pemda proses pidana pelaku pelanggar prokes

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tenaga medis melakukan pengambilan sampel saat rapid tes antigen kepada wartawan di Pos Kesehatan Posko Dukungan Satgas Covid-19 DIY, Yogyakarta, Rabu (6/1). Sejumlah wartawan yang bertugas di Kepatihan Pemprov DIY harus menjalani rapid tes antigen menyusul adanya pegawai Humas Pemprov DIY yang terpapar Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tenaga medis melakukan pengambilan sampel saat rapid tes antigen kepada wartawan di Pos Kesehatan Posko Dukungan Satgas Covid-19 DIY, Yogyakarta, Rabu (6/1). Sejumlah wartawan yang bertugas di Kepatihan Pemprov DIY harus menjalani rapid tes antigen menyusul adanya pegawai Humas Pemprov DIY yang terpapar Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY diminta untuk tidak segan-segan melakukan proses pidana bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terutama pada masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) pada 11-25 Januari nanti.

"Jika ada yang melanggar, tidak segan lakukan proses pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat (9/1).

Menurutnya, perlu langkah yang tegas agar masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Sehingga, penyebaran Covid-19 yang terus meningkat secara signifikan di DIY dapat ditekan.

Pemda DIY sendiri telah mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan PTKM di DIY. Kebijakan dalam instruksi gubernur tersebut, kata Eko, harus dijalankan dengan baik oleh masyarakat."Jika ada pihak yang tidak taati instruksi gubernur misalnya ada mall atau pusat perbelanjaan lain melampaui jam (operasional) 19.00 WIB, ya ditutup saja," ujarnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat khususnya di DIY agar terus menjalankan protokol kesehatan. Terlebih, saat ini jumlah tenaga kesehatan tidak sebanding dengan penambahan kasus baru Covid-19 di DIY.

Begitu pun dengan jumlah ketersediaan tempat tidur isolasi penanganan Covid-19 di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19. Per 8 Januari 2021 kemarin, keterisian tempat tidur isolasi di DIY sudah mencapai 90,93.

"Tenaga medis terbatas, jumlah tempat tidur terbatas, mari kita bantu dokter, perawat ahli gizi, supir ambulance, petugas pemakaman dengan cara disiplin menegakkan protokol kesehatan," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement