Senin 11 Jan 2021 09:21 WIB

Ketua Komisi A DPRD DKI Dukung Kebijakan PPKM di Jakarta

Mujiyono menyarankan pemerintah memperbanyak laboratorium untuk tes swab.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.
Foto: Dok
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada Senin (11/1) hingga Senin (25/1) mendatang. Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono menyambut baik keputusan tersebut.

Menurut Mujiyono, selama penerapan PPKM, pemerintah perlu melakukan tes usap (swab) PCR massal kepada masyarakat. Hal ini juga diiringi dengan ketersediaan laboratorium pemeriksaan spesiman PCR Covid-19 yang jumlahnya diperbanyak.

"Pemerintah sebaiknya perbanyak ketersediaan laboratorium untuk melakukan tes swab PCR di seluruh daerah yang menerapkan PPKM," kata Mujiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (10/1).

Mujiyono menilai, upaya tes usap secara massal bertujuan untuk menyaring masyarakat yang terinfeksi Covid-19 selama masa PPKM. Terutama orang tanpa gejala. Sehingga lebih efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Dia menuturkan, pemerintah perlu mengambil langkah tertentu agar masyarakat bersedia melaksanakan pemeriksaan PCR secara massal. Mujiyono menyarankan agar tes usap PCR itu digelar secara gratis.

"Lakukan gerakan swab PCR massal dengan menggratiskan biaya, sehingga terjadi peningkatan secara drastis jumlah tes yang dilakukan di wilayah yang menerapkan PPKM Jawa dan Bali," kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Selain itu, melihat potensi lonjakan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Mujiyono meminta pemerintah segera meningkatkan kapasitas rumah sakit serta tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan pasien Covid-19. Mulai dari jumlah ruang isolasi maupun ICU.

"Dukungan bagi tenaga kesehatan pun perlu ditingkatkan. Mungkin, pemerintah bisa minta dukungan tenaga kesehatan tambahan dari negara sahabat yang sudah dapat mengendalikan pandemi Covid-19," jelas Mujiyono.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) dan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pembatasan kegiatan di Jakarta. Aturan yang diterbitkan Anies, yakni Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Melalui Kepgub itu, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kemudian, dia juga menerbitkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Namun, dalam Pergub dan Kepgub yang diterbitkan, Anies tidak menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), seperti yang baru digunakan oleh pemerintah pusat. Ia justru tetap menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Meski demikian, Anies menegaskan, pengetatan tersebut diambil berdasarkan arahan PPKM Jawa-Bali yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat. Kepgub dan Pergub itu pun diteken Anies pada tanggal 7 Januari 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement