Sabtu 16 Jan 2021 05:19 WIB

Bareskrim Polri Periksa 2 Karyawan Grab Toko

Bareskrim Polri menyidik dugaan penipuan toko daring Grab Toko dan pencucian uang.

Belanja Online (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Belanja Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa dua karyawan PT. Grab Toko yakni inisial CD (30 tahun) selaku supervisor dan AR (39) selaku head sales. Keduanya menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan toko daring Grab Toko dan pencucian uang.

"Ada dua karyawan PT. Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan yaitu inisial CD dan AR," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/1).

Baca Juga

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa beberapa saksi lainnya pada pekan depan. "Sedangkan yang lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan," kata Ramadhan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan YMP (33) sebagai tersangka. YMP ditangkap di Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 9 Januari 2021,

Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh YMP adalah membuat sebuah website atau laman bernama GrabToko (www.grabtoko.com), yang ini menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja. Namun, barang pesanan tidak kunjung dikirimkan.

Tercatat ada sebanyak 980 pemesan yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun, hanya sembilan pemesan yang menerima barang pesanan tersebut.

Sementara 971 pemesan yang telah mengirimkan uang, pesanannya tidak dikirimkan ke pemesan. Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.

Pelaku YMP disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto. Atas perbuatannya, YMP dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement