REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menolak laporan ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) terhadap publik figur Raffi Ahmad. Salah satu alasan tidak diterimanya laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut karena sedang diproses di tingkat Polres Metro Jakarta Selatan.
"Proses ini sudah dilimpahkan di Polres Jaksel dan hari ini sudah diselidiki Polres dan bagaimana Polres dan Reskrim kita kawal supaya proses hukum ini adil," ujar Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/1) malam WIB.
Namun, Lisman menganggap, laporannya tidak ditolak tapi dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Karena, pihak Polda Metro Jaya menyarankan pihak Pekat IB untuk berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, dia berjanji, akan mengawalnya dan menantang pihak Polres Metro Jakarta Selatan untuk memanggil Raffi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan lainnya.,"Sekarang berani nggak polres memanggil Raffi, Ahok, dan kawan-kawan yang terlibat (pesta)," tegas Lisman.