Sabtu 16 Jan 2021 23:02 WIB

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terkait Raffi Ahmad

Laporan terkait pelanggaran prokes sedang diproses di tingkat Polres Metro Jaksel.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Artis Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 usai Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakpus, Rabu (13/1).
Foto: Setkab
Artis Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 usai Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakpus, Rabu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menolak laporan ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) terhadap publik figur Raffi Ahmad. Salah satu alasan tidak diterimanya laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut karena sedang diproses di tingkat Polres Metro Jakarta Selatan.

"Proses ini sudah dilimpahkan di Polres Jaksel dan hari ini sudah diselidiki Polres dan bagaimana Polres dan Reskrim kita kawal supaya proses hukum ini adil," ujar Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/1) malam WIB.

Namun, Lisman menganggap, laporannya tidak ditolak tapi dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Karena, pihak Polda Metro Jaya menyarankan pihak Pekat IB untuk berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan. 

photo
Artis Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama ikut berpesta bersama Once. - (Dok)

Oleh karena itu, dia berjanji, akan mengawalnya dan menantang pihak Polres Metro Jakarta Selatan untuk memanggil Raffi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan lainnya.,"Sekarang berani nggak polres memanggil Raffi, Ahok, dan kawan-kawan yang terlibat (pesta)," tegas Lisman.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement