REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menangkap seorang pria yang merupakan pelaku penipuan. Pria ini kepadapatan menjadi calo untuk masuk Polri dengan kerugian para korban mencapai Rp 900 juta.
"Pelaku yang diamankan tersebut yakni Yulken Simamora (43 tahun) warga Jalan Matador, Kelurahan Bencalesung, Kecamatan Tenang Raya Pekanbaru yang ditangkap di Kota Jambi sebagai tempat pelariannya," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto, di Jambi Sabtu (16/1).
Pelaku tersebut telah melakukan aksi penipuan terhadap korbannya di kawasan Pekanbaru. Namun, setelah beraksi, dia melarikan diri ke Kota Jambi.
Kata Prioyo, Tim Resmob hanya membantu tim Jatanras Polda Riau, dalam memburu pelaku. "Setelah menerima uang dari korban pelaku langsung melarikan diri ke Jambi," ujarnya.