JM, pria yang pernah di rawat di RSD Wisma Atlet diperlihatkan saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1). Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
JM, pria yang pernah di rawat di RSD Wisma Atlet diperlihatkan saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1). Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Anggota Kepolisian menggiring JM, pria yang pernah di rawat di RSD Wisma Atlet saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1). Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Anggota Kepolisian menggiring JM, pria yang pernah di rawat di RSD Wisma Atlet saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1). Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Anggota Kepolisian menggiring JM, pria yang pernah di rawat di RSD Wisma Atlet saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1). Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Anggota Kepolisian menggiring JM, pria yang pernah di rawat di RSD Wisma Atlet saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1). Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin (tengah) memperlihatkan barang bukti usai memberikan keterangan terkait kasus asusila di wisma atlet di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1). Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JM, pria yang pernah dirawat di RSD Wisma Atlet diperlihatkan saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1).
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet.
Advertisement