REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Pelayanan di kantor Pengadilan Agama Kelas II Bengkalis Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tutup untuk sementara waktu. Pelayanan tutup karena salah seorang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
"Untuk sementara waktu pelayanan kita tutup selama tiga hari mulai Senin (18/1) hingga Rabu (19/1) karena salah seorang pegawai terkonfirmasi COVID-19," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II Bengkalis Dr Hasan Nul Hakim di Bengkalis, Selasa.
Untuk langkah selanjutnya, kata Hasan, akan dilakukan penelusuran kontak erat dua orang pasien Covid-19. Untuk upaya pencegahan telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan yang ada di kantor itu.
"Untuk langkah selanjutnya seluruh pegawai diambil uji usap, namun hasilnya belum diketahui dan masih menunggu dari laboratorium. Jika hasil swab tersebut ada bertambah yang terkonfirmasi positif maka kemungkinan penutupan jadwal pelayanan akan diperpanjang lagi," kata Hasan.
Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Agama, pihaknya mengambil beberapa langkah. Di antaranya penggantian jadwal sidang yang diundur ke pekan depan. Diharapkan masyarakat memaklumi kondisi tersebut serta berdoa agar semua kembali normal.
"Kecuali persidangan untuk perkara ghaib dan persidangan pengucapan ikrar talak tetap dilaksanakan," kata Hasan.
Dia juga meminta seluruh pegawai di Pengadilan Agama itu tetap mematuhi protokol kesehatan meski pelayanan kantor ditutup dalam beberapa hari ini. "Mudah-mudahan tidak ada lagi yang terpapar corona sehingga pelayanan kembali normal meski saat pandemi," ujarnya.