REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Pemerintah Sri Lanka secara resmi meminta maaf kepada minoritas Muslim karena memaksa kremasi korban Covid-19, Selasa (23/7/2024). Sri Lanka mengabaikan jaminan WHO bahwa penguburan sesuai dengan ritual Islam aman.
"Kabinet mengeluarkan permintaan maaf mengenai kebijakan wajib kremasi selama pandemi Covid-19,” kata pemerintah dalam sebuah pernyataan, dilansir di Arab News, Selasa (23/7/2024).
Dikatakan bahwa undang-undang baru akan menjamin hak penguburan atau kremasi untuk memastikan kebiasaan pemakaman umat Islam atau komunitas lainnya tidak dilanggar di masa depan.
Secara tradisional, umat Islam menguburkan jenazah mereka. Mayoritas umat Buddha di Sri Lanka biasanya dikremasi, begitu pula umat Hindu.
Perwakilan Muslim di Sri Lanka menyambut baik permintaan maaf tersebut. Namun, Muslim mengatakan seluruh komunitas mereka, yang berjumlah sekitar 10 persen dari 22 juta penduduk pulau itu, masih mengalami trauma.
Halaman selanjutnya...