Ahad 24 Jan 2021 19:00 WIB

ITF Tolak Cabut Skors Dayana Yastremska

ITF menolak permohonan pencabutan skors Dayana Yastremska.

Dayana Yastremska
Foto: EPA-EFE/Riccardo Antimiani
Dayana Yastremska

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Tenis Internasional (ITF) menolak permohonan Dayana Yastremska untuk mencabut skors sementara akibat doping.

Dikutip dari Reuters, Ahad (24/1), petenis Ukraina peringkat 29 dunia Yastremska diskors sementara pada 7 Januari setelah WADA menemukan substansi terlarang dalam sampel urine di luar kompetisi.

Baca Juga

Petenis berusia 20 tahun itu memberikan sampelnya pada November dan laboratorium WADA di Montreal menemukan adanya mesterolone metabolite, agen anabolik dalam Daftar Terlarang WADA.

"Permohonan Dayana Yastremska untuk mencabut skors sementara yang dikenakan kepadanya pada 7 Januari berdasarkan Pasal 8.3.1(c) dari Program Anti Doping Tenis 2020 telah ditolak oleh Ketua Pengadilan Independen yang bersidang untuk mendengarkan kasusnya," kata ITF dalam pernyataannya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement