REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Kosenko, melakukan pelanggaran keimigrasian. Dia datang ke Bali menggunakan visa kunjungan, tapi untuk kepentingan berbisnis di Bali.
"Dia di sini punya bisnis properti tapi masih harus didalami lagi seperti apa karena prosedurnya harus jelas," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Provinsi Bali, Ahad (24/1).
Yang bersangkutan, kata Jamaruli, dalam hal ini tidak memiliki izin tinggal yang sesuai, tapi menggunakan visa kunjungan. Sehingga, harus dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi.
Dia mengatakan, bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan. Seperti, menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.
"Namun, dalam hal ini, kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT," ucapnya.
Menurut dia, patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia ini juga mengundang teman-temannya bergabung di usahanya.