REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Zhestkov (28 tahun) didakwa menyelundupkan orang utan tanpa dilengkapi dokumen dan surat izin. "Dengan sengaja melakukan pelanggaran dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, " kata Jaksa Penuntut Umum, A. A. Made Suarja Teja Buanadi Denpasar, Bali, Rabu (2/6).
Atas perbuatannya, Zhestkov didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem dan/atau Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra dilanjutkan dengan menghadirkan saksi oleh jaksa. Saksi berasal dari Petugas Karantina dan petugas bandara Ngurah Rai yang pada saat kejadian sedang melaksanakan tugas.
Sesuai dengan uraian surat dakwaan, kasus bermula dari saat terdakwa tiba di terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan melewati pemeriksaan x-ray. Setelah melewati pemeriksaan, dideteksi keberadaan binatang monyet.
Saat diminta membuka koper tersebut, terdakwa menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan ulang x-ray dan didapati di dalam koper tersebut adalah seekor monyet.
Kemudian, petugas KSDA dan KP3 datang dan membuka koper tersebut. Di dalamnya ditemukan satwa liar berupa anak orang utan dalam keadaan tidak sadar. Atas perbuatannya, terdakwa langsung diamankan oleh petugas.
Terdakwa mengaku yang memiliki orang utan itu adalah temannya yang bernama Igor (DPO). Terdakwa diminta membawa orang utan tersebut ke bandara.
Selain itu, sehari sebelum satwa dibawa, terdakwa juga diajarkan cara agar satwa liar itu tidur saat dalam perjalanan dengan memberikan obat tidur berupa satu tablet warna kuning dan lima tablet yang diberikan oleh Igor. Orang utan yang tertidur itu ditutupi dua piring rotan.