Senin 25 Jan 2021 18:48 WIB

Alasan Pemkot Semarang Beri Kelonggaran di Masa PPKM

Pemkot Semarang meminta masyarakat mematuhi PPKM.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Foto: Antara
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Meski begitu, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan pada masa PPKM.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan, setidaknya ada tiga kelonggaran yang diberikan pada perpanjangan masa PPKM, yang akan berlaku efektif mulai Selasa (26/1) ini hingga 8 Februari 2021 mendatang, dibandingkan dengan penerapan PPKM sebelumnya. Kelonggaran yang diberikan dengan catatan warga Kota Semarang mendukung langkah Pemkot Semarang dalam mematuhi sejumlah ketentuan pembatasan agar aktivitas masyarakat bisa segera kembali normal.

Baca Juga

"Untuk jam operasional pusat perbelanjaan --jika semula dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB-- pada PPKM perpanjangan kali ini bisa beroperasi hingga pukul 20.00  WIB, dengan protokol kesehatan ketat," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (25/1).

Untuk pedagang kaki lima (PKL), kafe, restoran serta tempat usaha lainnya nantinya boleh beraktifitas dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk  pengalihan jalur  dengan penutupan jalan, akan ada tiga ruas jalan yang dinormalkan kembali, termasuk dua ruas nalan yang sebelumnya dialihkan 24 jam.