REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) pada masa pandemi Covid-19 selama dua hari terakhir. Puluhan orang dan pelaku usaha di Bandar Lampung ditindak karena melanggar prokes.
Menurut Kepala Satpol PP Lampung M Zulkarnain, razia yang digelar selama dua hari pada 20 dan 23 Januari 2021, berhasil menindak 12 orang dan 21 pelaku usaha yang melanggar prokes Covid-19. Pelanggaran yang umum terjadi yakni tidak memakai masker, dan tidak melengkapi fasilitas prokes.
“Masih banyak orang yang tidak mematuhi memakai masker, juga pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” kata M Zulkarnain di Bandar Lampung, Senin (25/1).
Mengenai sanksi kepada pelanggar prokes, dia mengatakan teguran pertama dalam bentuk tertulis kepada pelaku usaha, kemudian kepada yang tidak memakai masker membuat surat pernyataan berisi pengakuan berbuat pelanggaran prokes.
Sebagai tindak lanjut dari razia tersebut, ia mengatakan sanksi kepada pelanggar prokes tersebut akan diserahkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat masing-masing daerah tempat tinggal dan lingkungan pelaku usaha tersebut berada.
Menurut dia, bila pelanggar masih mengulangi perbuatannya maka akan diserahkan kepada Pemkot Bandar Lampung yang memiliki wewenang untuk mencabut izin usahanya.
Pada razia prokes tersebut, kata dia, Pemprov Lampung bersifat membantu pemkot dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. Namun mengenai sanksinya akan dikembalikan kepada pemkot yang memiliki wewenang. Selain itu, Kota Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi Lampung saat ini masih berstatus zona merah.
Pemantauan Republika.co.id di tempat keramaian seperti pasar, mal, dan taman terbuka hijau, Senin (25/1), masih terlihat banyak orang tidak memakai masker. Selain itu, pengawasan di tempat-tempat keramaian seperti mal dan taman tidak lagi seketat awal pandemi Covid-19 tahun lalu.
Pengunjung mal di Kota Bandar Lampung masih bebas masuk dan keluar mal, tanpa ada pengawasan ketat protokol kesehatan. Pemeriksaan pengunjung seperti suhu badan, dan penyemprotan cairan disinfektan sudah jarang dilakukan.
Sedangkan pelaku usaha seperti pemilik toko, di beberapa jalan protokol kesehatan masih terlihat tidak ada penempatan tempat cuci tangan, sabun, dan cairan disinfektan di depan toko. Meskipun terlihat ada, namun sering tidak ada air di dalamnya.
“Sekarang ini kesadaran masing-masing pribadi dan individu orang. Kalau mereka sadar, tentu mereka pakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak. Sebab pandemi Covid sudah setahun berlangsung,” ujar Yadi, pemilik toko di Jl Raden Intan Bandar Lampung.