REPUBLIKA.CO.ID, MESIR— Otoritas Pengadilan Mesir memerintahkan 50 pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin ditempatkan dalam daftar terorisme.
Pengadilan Kriminal Kairo juga telah mengeluarkan keputusan untuk memasukkan 50 nama pemimpin tersebut dalam list, berlaku selama lima tahun mulai dari tanggal putusan.
Pengadilan juga memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan kelompok Ikhwanul Muslimin dalam daftar terorisme, lima tahun dari masa berlaku sebelumnya.
Sebelumnya, pihak berwenang Mesir melarang aktivitas Ikhwanul Muslimin pada 2013, ketika kelompok itu dimasukkan dalam daftar terorisme setelah menggulingkan pemerintahan almarhum presiden dari Ikhwanul Muslimin Mohamed Morsi.
Pada 18 Januari, pengadilan memutuskan untuk menyita dana dari 89 anggota kelompok teroris Ikhwanul Muslimin yang dilarang, dan mengalihkannya untuk kas negara.
Gugatan tersebut mencakup semua ahli waris Presiden yang digulingkan Mohamed Morsi, mantan Pembina Tertinggi kelompok Mohamed Badea, dan wakilnya, Khairat al-Shater.
Selain it anggota serta sekutu Ikhwanul Muslimin seperti Safwat Hijazi, Mohamed al-Beltagy, Mohsen Rady , Asaad Sheikha, Abd al-Rahman al-Barr, Ayman Hodhod, dan banyak lagi. Termasuk pula Abdel Moneim Abul Fotouh, Mahmoud Ezzat, Hassan Malek, Ahmed Abdel Moneim Abul Fotouh, dan Omar al-Saidi.
Sumber: https://www.egyptindependent.com/egypt-places-50-muslim-brotherhood-leaders-on-terrorism-list/