Kamis 28 Jan 2021 16:43 WIB

Bolehkah Minum Obat Penunda Haid dalam Islam?

Ada saat di mana perempuan memilih untuk tidak haid.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Minum Obat Penunda Haid dalam Islam?
Bolehkah Minum Obat Penunda Haid dalam Islam?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Haid adalah tanda baligh seorang perempuan sekaligus tanda telah dibebankan syariat Islam. Haid biasanya berlangsung enam sampai tujuh hari.

Adapun batas minimalnya adalah satu hari satu malam dan batas maksimalnya 15 hari 15 malam. Ustadzah Aulia Dilla Fareza menjelaskan, selama perempuan haid, dia diharamkan melakukan beberapa hal, seperti sholat, puasa, i’tikaf, thawaf, dan memegang mushaf.

Baca Juga

Di momen tertentu, ada saat di mana perempuan memilih untuk tidak haid. Misal, saat melaksanakan haji.

“Istri Nabi Muhammad, Aisyah pernah tiba-tiba haid saat melaksanakan haji bersama Rasulullah. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Sayyidah Aisyah menceritakan Aisyah pernah berhaji dengan Rasulullah,” kata Ustadzah Aulia dalam video bertajuk Haid dalam Islam dan Hukum Meminum Obat Penunda Haid di kanal Youtube NU Online.

Sampai di suatu tempat, dia mengalami haid. Pada saat itu, Aisyah menangis.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement