REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satpol PP se-Jawa Barat, rutin menggelar operasi yustisi. Hasilnya, denda yang terkumpul dari operasi yustisi yang dilakukan dari tanggal 1 sampai 23 Januari 2021 tersebut mencapai Rp 155.386.000.
Menurut Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi, uang ratusan juta itu, terkumpul dari 15.948 kasus, yang mayoritas ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Ade menjelaskan, pelanggaran di Kabupaten Sumedang didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan perorangan dengan jumlah penindakan sebanyak 5.614. Denda yang diperoleh dari para pelanggar ini sejumlah Rp 146.736.000.
Menurutnya, dari kelompok pelanggar paling banyak dilakukan oleh masyarakat dengan jumlah yang ditindak sebanyak 13.726, lalu 1.722 badan usaha. Sanksi yang diterapkan ringan sebanyak 7.658, sanksi sedang sebanyak 2.622 dan sanksi berat sebanyak 5.758.