REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satpol PP se-Jawa Barat, rutin menggelar operasi yustisi. Hasilnya, denda yang terkumpul dari operasi yustisi yang dilakukan dari tanggal 1 sampai 23 Januari 2021 tersebut mencapai Rp 155.386.000.
Menurut Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi, uang ratusan juta itu, terkumpul dari 15.948 kasus, yang mayoritas ditindak oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Ade menjelaskan, pelanggaran di Kabupaten Sumedang didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan perorangan dengan jumlah penindakan sebanyak 5.614. Denda yang diperoleh dari para pelanggar ini sejumlah Rp 146.736.000.
Menurutnya, dari kelompok pelanggar paling banyak dilakukan oleh masyarakat dengan jumlah yang ditindak sebanyak 13.726, lalu 1.722 badan usaha. Sanksi yang diterapkan ringan sebanyak 7.658, sanksi sedang sebanyak 2.622 dan sanksi berat sebanyak 5.758.
"Untuk kategori pelanggaran berat itu misalnya perorangan yang tidak mau pakai masker, untuk pelaku usaha yang melanggar jam operasi atau yang tidak memenuhu protokol kesehatan (3M)," ujar Ade kepada wartawan akhir pekan ini
Kendati begitu, kata dia, belum semua kabupaten/kota yang melaporkan. Hingga saat ini, laporan yang disusun baru dari 16 wilayah. "Belum semua Satpol PP Kabupaten/Kota yang melaporkan hasil pelaksanaan ops yustisinya," kata Ade.
Ade mengatakan, bila dilihat dari tabel kasus pelanggaran yang diumumkan Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, pelanggar kedua terbanyak ditemukan di Kota Depok dengan jumlah pendindakan 3.860 baik dari perorangan maupun badan usaha.
Selanjutnya, kata Ade, Satpol PP akan fokus berupaya untuk melakukan perubahan perilaku masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya, akan dilaksanakan strategi perubahan perilaku melalui upaya preventif dan represif kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jabar.