REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Satgas Covid 19 Kabupaten Cilacap, membubarkan resepsi pernikahan di salah satu hotel berbintang, Kamis (4/2). Pembubaran dilakukan karena dinilai melanggar protokol kesehatan pada masa perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
''Sebelumnya kami mendapat informasi adanya resepsi pernikahan ini. Ketika kami datangi ternyata benar, sehingga kami minta untuk menghentikan kegiatan resepsi dan seluruh undangan yang hadir kami minta pulang ke rumah masing-masing,'' jelas anggota Tim Satgas Covid-19, Teguh Rahayu.
Dia menyebutkan, dasar penghentian kegiatan resepsi adalah kebijakan perpanjangan PPKM yang dilaksanakan Pemkab Cilacap hingga 8 Februari 2021. Berdasarkan ketentuan tersebut, warga dilarang menyelenggarakan kegiatan resepsi hajatan baik di rumah, gedung pertemuan, maupun di hotel.
''Pemkab mengizinkan acara pernikahan berupa ijab qabul di gedung KUA. Tapi selama masa PPKM, tidak boleh diikuti dengan kegiatan resepsi,'' jelasnya.
Terkait hal ini, Teguh menyatakan akan memanggil pihak penyelenggara resepsi dan pihak manajemen hotel yang mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan. ''Kita akan klarifikasi kenapa sampai menyelenggarakan kegiatan tersebut,'' katanya.
Menurutnya, pada penyelenggaran dan pihak hotel bisa dikenakan sanksi yustisi sesuai ketentuan yang berlaku.''Masalah sanksi ini, akan ditetapkan tim Satgas Covid 19,'' katanya.
Terkait pembubaran ini, Teguh meminta warga Cilacap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemkab. Menurutnya, seluruh pembatasan aktivitas masyarakat yang dilaksanakan selama masa PPKM, bertujuan untuk menekan perkembangan kasus Covid 19 di Cilacap yang hingga kini masih cukup tinggi.