REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan melonggarkan aturan jam malam untuk kegiatan usaha di luar Ibu Kota Seoul mulai Sabtu dengan menambah jam buka. Pelonggaran di tengah reaksi publik atas aturan yang ketat demi mencegah penularan Covid-19.
Setelah menjalankan langkah pengujian dan pelacakan secara agresif untuk menekan gelombang wabah tanpa karantina wilayah total, otoritas juga menerapkan aturan pembatasan sosial bertahap untuk menangani gelombang wabah terkini. "Pembatasan itu telah memaksa para pemilik usaha kecil dan wirausahawan berada pada batas terakhir mereka," kata Perdana Menteri Chung Sye-kyun, dalam rapat antarlembaga, Sabtu (6/2).
Dengan pelonggaran tersebut, kegiatan usaha di luar Seoul masih dapat buka hingga pukul 22.00. Namun, "pembatasan jam operasi sampai pukul 21.00 masih berlaku di wilayah metropolitan Seoul, area lebih dari 70 persen total kasus terkonsentrasi dan masih menghadapi risiko penularan virus," kata Chung.
Sebagian besar kasus baru muncul di Seoul, kota pelabuhan Incheon, dan Provinsi Gyeonggi, yang berpenduduk lebih dari 25 juta jiwa. Ratusan pemilik restoran dan kafe di Korea Selatan mengeluhkan dampak pelarangan usaha mereka.
Sementara itu, pemilik pusat-pusat kebugaran membuka kembali bisnis mereka dalam rangka memprotes aturan pembatasan sosial yang ketat. Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan melaporkan 393 kasus baru COVID-19 pada Jumat (5/2), sehingga total kasus sejauh ini adalah 80.524 dengan 1.464 kasus kematian.