REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Sebanyak 51 lapak pedagang pasar tradisional di Kota Solo diberikan sanksi tutup sementara selama tujuh hari lantaran pedagangnya kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Lima puluh satu pelanggaran tersebut ditemukan selama dua hari pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu-Ahad kemarin.
Sanksi penutupan lapak usaha selama tujuh hari tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/258. Dalam poin nomor 5 huruf a disebutkan, penutupan sementara operasional usaha bagi pedagang pasar tradisional yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama tujuh hari.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan, 51 pedagang yang lapaknya ditutup sementara tersebut tersebar di 10 pasar tradisional. Rinciannya, Pasar Kewer 13 lapak, Pasar Gading 8 lapak, Pasar Rejosari 7 lapak, Pasar Singosaren 5 lapak, kemudian Pasar Gede, Pasar Jebres dan Pasar Kadipolo masing-masing 3 lapak, serta Pasar Harjodaksino, Pasar Jongke dan Pasar Nusukan masing-masing 2 lapak.
"Ini belum termasuk perkembangan hari ini. Jadi kami tetap menegakkan terus kalau melanggar ya tutup," kata Heru kepada wartawan, Senin (8/2).
Heru menjelaskan, selama penerapan gerakan Jateng di Rumah Saja, Pemkot Solo mewajibkan setiap pasar tradisional mendirikan posko penegakan protokol kesehatan. Posko tersebut diisi personel dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, Linmas kelurahan setempat, serta dibantu TNI/Polri. Posko tersebut berfungsi melakukan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan.
Ketika ada pedagang yang kedapatan tidak mengenakan masker, maka langsung difoto sebagai bukti, lalu dilaporkan kepada lurah pasar. Selanjutnya, pedagang tersebut mendapatkan surat untuk menutup sementara operasional selama tujuh hari.
Nantinya, posko tersebut bakal berjalan terus untuk mendorong penerapan protokol kesehatan. Selain di pasar tradisional, posko serupa juga didirikan di pasar modern. "Harapan kami dengan penegakan aturan yang mulai represif ini, pedagang dan pengunjung mulai sadar dan tidak akan melakukan pelanggaran lagi," ujar Heru.
Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan sanksi penutupan 51 lapak pedagang pasar tradisional tersebut lantaran tidak mengenakan masker. Posko penegakan protokol kesehatan di setiap pasar tradisional masih terus menjalankan tugas mereka demi mencegah penyebaran Covid-19.
"Sekarang setiap posko saya minta sedia masker, begitu pembeli ada yang tidak pakai masker langsug diberhentikan, diberi masker dan sanksi sosial," tegas Wali Kota.