REPUBLIKA.CO.ID, DHARMASRAYA -- Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, Boby Ade Saputra menyerahkan diri pada Selasa (9/2). Dia menyerahkan diri ke polisi setelah 6 bulan buron. Boby terseret kasus penganiayaan seorang warga hingga meninggal pada pertengahan 2020 lalu.
"Pada hari ini, salah satu pelaku (penganiayaan) oknum anggota DPRD Dharmasraya sudah menyerahkan diri. Sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Boby Ade Saputra.
Aditya menyebut, Boby menyerahkan diri dan sudah didampingi tim hukum. Penyidik Polres Dharmasraya menurut dia sudah mencari keberadaan Boby selama enam bulan terakhir.
Dia mengakui, polisi sempat kesulitan melacak keberadaan Boby. Tapi, pada akhirnya mereka melakukan pendekatan kepada keluarga agar meminta yang bersangkutan menyerahkan diri.
Boby masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dugaan terlibat penganiayaan pada Juni 2020 lalu. Karena perbuatan tersangka, korban sampai meregang nyawa.
Boby tidak melakukan aksinya sendiri. Total tersangka karena kasus ini sebangtak 11 orang. Sebelum Boby menyerahkan diri, sudah ada 4 orang lainnya yang sudah diamankan polisi.
Dari 11 orang tersangka, Polres Dharmasraya sudah melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap 4 orang tersangka dan sudah dilakukan proses pengadilan," Aditya Galayudha.
Aksi pelaku melanggar pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang.