REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperketat pengawasan di wilayah perbatasan terkait antisipasi libur Imlek 2021. Hal ini dilakukan dengan pengecekan terhadap identitas kesehatan seperti rapid test antigen atau PCR.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pengawasan ini dilakukan di tiga titik. Mulai dari kawasan Tempel dan Prambanan di Kabupaten Sleman serta di Temon, Kulonprogo.
"Screening (rapid test antigen atau PCR) itu nanti akan dilakukan secara acak, sampel dan tidak mungkin terus-menerus 24 jam," kata Aji, Rabu (10/2).
Pengawasan dilakukan selama libur Imlek, mulai dilakukan Kamis (11/2) hingga Ahad (14/2). Pemda DIY pun bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) agar kebijakan ini dapat efektif.