Kamis 11 Feb 2021 15:45 WIB

Huawei Ajukan Gugatan untuk Pengadilan AS

Huawei minta meninjauan kembali perusahaannya yang dianggap sebagai ancaman nasional.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Huawei
Foto: EPA
Huawei

REPUBLIKA.CO.ID, SHENZHEN—Huawei sekali lagi mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS). Kali ini dengan Komisi Komunikasi Federal (FCC) atas keputusannya menunjuk perusahaan Negeri Tirai Bambu tersebut sebagai ancaman keamanan nasional.

Dilansir dari ZDNET, Rabu (10/2), menurut pengaduan hukum, Huawei sedang mengupayakan peninjauan atas penunjukan tersebut dengan alasan bahwa pelaksanaan perintah tersebut berada di luar cakupan kewenangan FCC, melanggar hukum federal dan Konstitusi. Tuduhan itu dianggap sewenang-wenang, berubah-ubah dan penyalahgunaan kebijaksanaan dan tidak didukung oleh bukti substansial.

Baca Juga

Huawei mengatakan dalam keluhannya bahwa penunjukan tersebut dapat berdampak buruk pada kepentingan keuangan industri telekomunikasi secara keseluruhan. FCC menunjuk Huawei, bersama ZTE, sebagai ancaman keamanan nasional pada Juni 2020.

Hal ini mengakibatkan perusahaan telekomunikasi AS tidak lagi dapat menggunakan Dana Layanan Universal FCC untuk membeli peralatan atau layanan dari perusahaan-perusahaan China ini.

Ketua FCC, yang mengundurkan diri, Ajit Pai mengatakan pada saat itu ada “bukti yang sangat kuat” bahwa baik Huawei dan ZTE memiliki hubungan dengan Partai Komunis China dan aparat militer China.

Penunjukan itu muncul setelah mantan Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang yang melarang perusahaan AS menggunakan dana federal untuk membeli peralatan dari perusahaan yang telah dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.

Undang-undang tersebut juga menetapkan program penggantian 1 miliar dolar AS untuk membantu penyedia yang lebih kecil dan  mengganti peralatan terlarang dari Huawei dan ZTE.

FCC bukan satu-satunya lembaga federal yang menghadapi tindakan hukum dari Huawei. Departemen Perdagangan AS menambahkan Huawei ke “Daftar Entitas”, yang melarang perusahaan AS mentransfer teknologi ke Huawei tanpa lisensi yang disetujui pemerintah. Huawei mengajukan gugatan terhadap agensi itu atas klaim bahwa mereka bertindak tidak konstitusional dalam menegakkan larangan tersebut.

Gugatan itu akhirnya dibatalkan pada Februari tahun lalu dengan alasan bahwa Kongres memiliki hak untuk menegakkan larangan tersebut.

“Kontrak dengan pemerintah federal adalah hak istimewa, bukan hak yang dijamin secara konstitusional-setidaknya tidak sejauh yang diketahui oleh pengadilan ini,” kata Hakim Distrik Amos Mazzant dalam putusan Februari ketika membahas argumen Huawei,

Huawei juga telah mengajukan tindakan hukum yang meminta undang-undang yang memberlakukan larangan tersebut untuk dicabut. Tindakan hukum ini masih dipertimbangkan oleh pengadilan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement