Senin 15 Feb 2021 20:15 WIB

In Picture: Sidang Putusan Sengketa Pilkada 2020

..

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) berdiskusi dengan hakim konstirusi Suhartoyo (kanan) saat sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2). MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) berdiskusi dengan panitera pengganti didampingi hakim konstirusi Suhartoyo (kanan) saat sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2). MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2). MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Aswanto (kiri) saat memimpin sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2). MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berdiskusi dengan panitera pengganti saat memimpin sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2). MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2). MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa Pilkada 2020 di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2).

MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement