Senin 15 Feb 2021 20:15 WIB

In Picture: Sidang Putusan Sengketa Pilkada 2020

..

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) berdiskusi dengan hakim konstirusi Suhartoyo (kanan) saat sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2). MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) berdiskusi dengan panitera pengganti didampingi hakim konstirusi Suhartoyo (kanan) saat sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2). MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2). MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Aswanto (kiri) saat memimpin sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2). MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berdiskusi dengan panitera pengganti saat memimpin sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2). MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap memimpin sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2). MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa Pilkada 2020 di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (15/2).

MK membacakan sejumlah putusan atau ketetapan permohonan para pemohon terkait perkara perselisihan sengketa Pilkada 2020 yang dihadiri sejumlah pihak terkait secara virtual. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement