Selasa 16 Feb 2021 04:07 WIB

Penjualan Cabai Rawit di Solo Menurun

Harga cabai rawit merah di Solo Rp 78.000/kg.

Penjual menunjukkan cabai rawit merah.
Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Penjual menunjukkan cabai rawit merah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Penjualan komoditas cabai rawit merah oleh pedagang di Kota Solo mengalami penurunan. Penyebabnya adalah lonjakan harga yang terjadi sejak beberapa hari terakhir.

"Karena pembeli berkurang ya saya terpaksa mengurangi kulakan saya," kata salah satu pedagang cabai Darsi di Pasar Legi Solo, Senin (15/2).

Baca Juga

Jika di hari biasa ia bisa menyetok dagangan hingga 3 kuintal, selama kenaikan harga ini hanya menyetok 50 kg/hari. Menurut dia, banyak pembeli yang mengurangi volume pembeliannya karena kenaikan harga yang cukup tinggi.

Ia mengatakan saat ini harga cabai di angka Rp 78.000/kg. Meski masih cukup tinggi, dikatakannya, harga ini mulai mengalami penurunan dari hari sebelumnya Rp 85.000/kg.

"Sebelum Rp 85.000/kg ini harganya Rp 80.000/kg. Kalau hari ini mulai turun di harga Rp 78.000/kg," katanya.

Meski demikian, diakuinya, kenaikan harga hanya terjadi pada komoditas cabai rawit merah. Ia mengatakan untuk cabai merah keriting di harga Rp 38.000/kg, cabai merah besar stabil di harga Rp 30.000/kg, dan cabai rawit hijau Rp 20.000/kg.

"Saya mendatangkan cabai ini dari Jawa Timur. Kalau penyebab kenaikan saya juga tidak tahu, padahal barangnya banyak. Saya tidak kesulitan cari barangnya," katanya.

Sementara itu, salah satu pembeli Yanti mengatakan terpaksa mengurangi pembelian cabai yang biasanya digunakan membuat sambal untuk berjualan.

"Saya biasanya beli 1 kg/hari, tetapi karena harga naik banyak ya sekarang hanya beli 1/4 kg/hari. Selain itu porsi juga saya kurangi, biasanya satu porsi makan saya beri satu sendok sambal, saat ini hanya setengah sendok," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement