Pemekaran Tiga Kelurahan di Solo Terganjal Luas Wilayah
Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Pemekaran Daerah (ilustrasi) | Foto: pamongreaders.com
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengajukan izin proses pemekaran tiga kelurahan. Meski usulan tersebut sudah disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun prosesnya masih dimatangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah lantaran syarat luas wilayah dinilai belum terpenuhi.
Ketiga kelurahan yang diusulkan pemekaran yakni, Jebres, Mojosongo dan Pajang. Usulan pemekaran berdasarkan keputusan dalam musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan (musrenbangkel) 2019. Alasannya, tiga kelurahan tersebut memiliki jumlah penduduk cukup tinggi.
Saat ini, Kelurahan Mojosongo memiliki sekitar 52 ribu penduduk, Kelurahan Jebres 26 ribu penduduk, sedangkan Kelurahan Pajang 24 ribu penduduk.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Hendro Pramono, mengatakan, berkas usulan tersebut sudah disahkan Kemendagri. Saat ini, prosesnya masih dimatangkan Pemprov lantaran ada satu poin yang belum bisa dipenuhi. Pemprov menilai, luasan wilayah hasil pemekaran terlalu kecil.
"Tapi Kemendagri bisa meloloskan itu karena memang melihat jumlah penduduknya. Tidak mungkin satu kelurahan ada 60 ribu penduduk, di aturannya hanya 5.000 sampai 8.000 penduduk," jelas Hendro kepada wartawan, Senin (15/2).
Melihat jumlah penduduk tiga kelurahan tersebut, rencananya Mojosongo akan dipecah menjadi tiga kelurahan, sedangkan Pajang dan Jebres masing-masing menjadi dua kelurahan.
Terkait batas untuk membagi wilayah, menurutnya untuk Mojosongo sudah ada batas berupa jalan sedangkan Pajang terpisah rel kereta api. Sementara Jebres batasannya masih belum disepakati.
Menurutnya, jika nantinya Pemprov sudah mengesahkan usulan pemekaran tersebut, maka kelurahan yang dipecah bisa langsung bekerja. Sebab, Pemkot telah menyiapkan infrastruktur yang diperlukan, termasuk detail engineering design (DED). "Untuk kantor kelurahan sudah disiapkan tempatnya. Kalau berkaca dari pemekaran kelurahan sebelumnya itu prosesnya cepat. Dokumen administrasi kependudukan wilayah yang dimekarkan juga sudah selesai," papar Hendro.
Sebelumnya, dua kelurahan di Solo telah mengalami pemekaran menjadi lima kelurahan. Rinciannya, Kelurahan Kadipiro di Kecamatan Banjarsari mekar menjadi Kelurahan Kadipiro, Joglo dan Banjarsari. Satunya, kelurahan Semanggi di Kecamatan Pasar Kliwom mekar menjadi Kelurahan Semanggi dan Mojo.