Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang tidak mengenakan masker di jalan raya Banda Aceh, Rabu (16/2). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang tidak mengenakan masker di jalan raya Banda Aceh, Rabu (16/2). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang tidak mengenakan masker di jalan raya Banda Aceh, Rabu (16/2). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang tidak mengenakan masker di jalan raya Banda Aceh, Rabu (16/2). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang tidak mengenakan masker di jalan raya Banda Aceh, Rabu (16/2). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang tidak mengenakan masker di jalan raya Banda Aceh, Rabu (16/2). (FOTO : EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang tidak mengenakan masker di jalan raya Banda Aceh, Rabu (16/2).
Pemerintah daerah mengenakan denda sebesar 100.000 Rupiah bagi orang-orang yang tidak memakai masker di tempat umum, dalam upaya menghentikan penyebaran pandemi covid-19.
sumber : EPA
Advertisement