REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang kakak yang membunuh adik kandungnya. Pembunuhan dilatarbelakangi korban yang mengamuk karena gangguan jiwa.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial MR, dia kakak kandung korban," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan di Cirebon, Selasa.
Menurutnya tersangka membunuh korban yang merupakan adik kandungnya itu dilatarbelakangi amarah. Setiap hari korban mengamuk dan marah-marah.
Kejadian pembunuhan tersebut, kata Imron, terjadi pada Ahad (15/2) sekitar jam 07.00 WIB. Pelaku menghabisi korban di tengah areal sawah. "Akibatnya korban meninggal dunia di tempat," tuturnya.
Dia menambahkan korban yang merupakan adik kandung tersangka mengalami gangguan jiwa dan sering melakukan onar serta mengamuk kepada semua orang.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Kita juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan tersangka menghabisi nyawa adiknya," kata Imron.