Rabu 17 Feb 2021 00:44 WIB

Polisi Tangkap 2 Pengedar Selundupkan Sabu di Tangki Bensin

Kedua tersangka berinisial YS dan ZN ditangkap di tempat terpisah.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo (depan kiri)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo (depan kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat meringkus dua pengedar yang menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam tangki bensin mobil. Dua orang tersebut, yakni ibu rumah tangga berinisial YS (50) dan pria berinisial ZN (44), dengan total barang bukti sabu seberat empat kilogram.

"Yang unik dari pengungkapan penyelundupansabu itu menggunakan mobil jenis sedan yang dimodifikasi pada bagian tangki bensin untuk mengelabui petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Jakarta, Selasa (17/2).

Baca Juga

‎Kedua tersangka itu ditangkap secara terpisah. Pada 9 Februari 2021, jajaran Polsek Tanjung Duren mendapatkan laporan masyarakat adanya peredaran sabu di wilayahnya dengan pelaku YS.

Tim melakukan upaya memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli di Grogol, Jakarta Barat. Namun, pembelian bergeser lokasinya ke wilayah Sawangan di dekat Stasiun Citayam, Bogor, Jawa Barat.

"Kita berhasil mengamankan di lokasi tersebut tersangka dengan inisial YS, di mana dia membawa sabu tersebut di dalam kotak salah satu merek teh," ujar Ady.

Empat kilogram sabu disita masing-masing tiga bungkus berisi satu kilogram sabu di kotak teh. Sisanya ditemukan satu kilogram sabu terbungkus satu plastik dalam pot bunga di rumah YS di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil interogasi, rupanya tindakan tersangka YS dibantu oleh ZN, yang berperan mengeluarkan sabu dari mobil sedan yang tangkinya sudah dimodifikasi. Kemudian, polisi menangkap ZN di Beji, Depok, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan sudah melakukan ini selama tiga bulan terakhir, tapi masih kita dalami dan kami mengindikasi peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dalam salah satu lapas," ujar Ady.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman nya paling rendah enam tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement