Rabu 17 Feb 2021 06:59 WIB

Dua Kecamatan di Bandung Usulkan PSBM

PSBM di dua kecamatan diusulkan untuk tingkat RW.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Warga menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan RW 11, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (15/2/2021).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan RW 11, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (15/2/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menerima usulan penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Di antaranya dari Kecamatan Coblong, untuk penerapan PSBM di tingkat RW.

Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna, Kecamatan Coblong sudah mengusulkan penerapan PSBM di wilayah Kelurahan Dago dan Sadang Serang. Selain Coblong, usulan juga masuk dari Kecamatan Rancasari. “Rancasari di semua kelurahan mengajukan (PSBM), walaupun hanya di beberapa RW,” kata Ema, Selasa (16/2).

Ketentuan PSBM di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2021. Cakupan wilayah PSBM ini bisa tingkat kelurahan, kampung, RT, RW, ataupun wilayah yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan bisa mengusulkan penerapan PSBM ini kepada satgas tingkat kota.

Berdasarkan rekomendasi dari satgas tingkat kota, nantinya wali kota mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pemberlakukan PSBM. Ema mengatakan, wali kota akan segera menindaklanjuti usulan PSBM dari dua kecamatan tersebut. “Kalau SK, idealnya begitu mereka ajukan, seharusnya tidak lama,” ujar dia.

Menurut Ema, idealnya pelaksanaan PSBM dilakukan setelah turun surat keputusan wali kota. Namun, ia mengatakan, dengan pertimbangan kondisi yang mendesak, pihak kecamatan dan kelurahan sudah bisa mulai menjalankan upaya pembatasan. “Konteks kemendesakan dilakukan awal, toh bukan tindakan yang berimpilkasi ada ruang pidana. Ini melakukan tanggap darurat untuk bisa mobilitas masyarakat dikurangi,” kata dia.

Ema menilai, pembatasan mobilitas masyarakat ini bertujuan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19. Sebab, kata dia, mobilitas masyarakat ini menjadi salah satu faktor dominan dalam penyebaran virus pemicu Covid-19. 

Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 (Pusicov) Kota Bandung, pekan lalu Coblong masuk sepuluh besar kecamatan dengan kasus aktif Covid-19 tinggi. Per 15 Februari, Coblong di luar itu. Namun, berdasarkan data per 16 Februari hingga pukul 18.40 WIB, Coblong kembali masuk sepuluh besar, bahkan berada di peringkat pertama, dengan 65 kasus aktif.

Secara keseluruhan di Coblong sejauh ini terdata 631 kasus positif. Sebanyak 561 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan 5 meninggal dunia. Kasus aktif di Coblong ini, antara lain di wilayah Kelurahan Dago, yaitu 31 kasus. Per 15 Februari, Dago sempat di luar sepuluh besar kelurahan dengan kasus aktif tinggi. Tapi, per 16 Februari, Dago menempati peringkat kedua.

Sementara Kecamatan Rancasari, per 16 Februari hingga pukul 18.40 WIB, terdata 41 kasus aktif Covid-19, dan menempati peringkat tujuh. Di Rancasari sejauh ini total terdata 511 kasus positif Covid-19. Sebanyak 464 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan enam orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement