Rabu 17 Feb 2021 12:01 WIB

PPnBM Nol Persen, Ini Patokan Bunga Kredit Kendaraan

Pemerintah akan memberikan diskon PPnBM mobil secara bertahap mulai Juni 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan mobil. Adapun kebijakan ini akan diberlakukan pada Maret sampai Mei 2021.

Selanjutnya pemerintah akan memberikan diskon PPnBM secara bertahap. Pada Juni sampai Agustus 2021, masyarakat akan mendapatkan potongan PPnBM sebesar 50 persen dan September sampai November 2021 potongan sebesar 25 persen.

Baca Juga

Pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk menyelamatkan industri otomotif nasional yang terpuruk sejak pandemi Covid-19.

Republika.co.id mencoba merangkum sejumlah tawaran bunga untuk kredit kendaraan bermotor yang diberikan bank-bank nasional seperti PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Maybank Indonesia Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

PT Bank Central Asia Tbk

BCA memberlakukan suku bunga untuk layanan kredit kendaraan bermotor (KKB). Perusahaan memiliki dua program fix dan cap mobil baru dengan menyesuaikan lama kredit. 

Pada fix and cap lima tahun, BCA menawarkan bunga fix 5,6 persen pada tiga tahun pertama dan tujuh persen pada dua tahun berikutnya.

Kemudian fix and cap enam tahun, BCA menawarkan bunga 6,1 persen untuk empat tahun pertama dan 7,15 persen untuk dua tahun berikutnya. Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun badan usaha non-rental.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement