REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung berinisial YP, dilengserkan dari jabatannya. Pencopotan jabatannya itu akibat yang bersangkutan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Astana Anyar dan 11 anggota lainnya yang diduga menyalahgunakan narkotika terancam sanksi pemecatan bahkan hukuman tindak pidana penjara. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dhofiri mengatakan, pihaknya saat ini sedang menangani dugaan keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Kasus tersebut muncul berawal dari adanya satu orang anggota yang diduga menyalahgunakan narkoba dan propam langsung melakukan penelusuran. "Nah, dari hasil penelusuran itu kita juga cukup memprihatinkan ya, karena memang ada beberapa keterlibatan anggota yang lain, salah satunya yang sangat kita sesalkan adalah satu Kapolsek yaitu Kapolsek Astana Anyar yang ada di Polrestabes Bandung," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2).
Dhofiri mengaku, sudah mencopot jabatan Kapolsek Astana Anyar dan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Kapolda menegaskan, jika dugaan penyalahgunaan narkoba benar maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek," katanya.
Dia menuturkan, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi yang menyalahgunakan narkoba akan ditindak yaitu pemecatan atau pemidanaan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan tindakan kedua-keduanya.
"Ini pembelajaran bagi yang lain karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas, pak kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," katanya.