Kamis 18 Feb 2021 16:59 WIB

Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol YP Bukan Lulusan SIPSS

Bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, Kompol YP, mantan Kapolsek Astana Anyar, Polrestabes Bandung, bukan lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). "Bukan lulusan SIPSS, tapi lulusan Secapa," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago, dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Kamis (18/2).

Sebagaimana diketahui, Kompol YP, oknum polisi wanita (polwan) yang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dicopot dari jabatannnya sebagai Kapolsek Astana Anyar. Kompol YP dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba. Posisi Kapolsek Astana Anyar yang baru dijabat Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Pencopotan Kompol YP sebagai Kapolsek Astana Anyar tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolda Jabar tertanggal 17 Pebruari 2021. Dalam TR yang diperoleh Republika.co.id tersebut ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Jabar, Kombes Pol Drs Solichin, SH.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut, Kapolsek Astanaanyar Kompol YP terancam dipidanakan dan dipecat dari Korps Bhayangkara itu. "Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran. Ya bisa dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/2).

Menurutnya, hal tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak siapapun anggotanya yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut.

Kini, kata dia, Kompol YP pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar. Polrestabes Bandung pun tengah menyiapkan perwira lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Selain itu, belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat narkoba itu pun terancam mendapat sanksi yang serupa dengan Kompol YP. Kini 12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat.

Menurutnya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran anggota polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang terlarang tersebut. "Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas," ucap dia menegaskan.

"Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan," ujarnya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement