Jumat 19 Feb 2021 19:27 WIB

Mudahkan Pelaporan, Pemkot Cirebon Buat Aplikasi Jaga Warga

Aplikasi ini akan memudahkan ketua RT melaporkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Dinas Perhubungan dan personel Brimob berjaga di ruas jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2020).  Pemkot Cirebon memberlakukan kebijakan Pembatasan Aktivitas Masyarakat dengan menutup beberapa jalan protokol untuk mencegah  penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petugas Dinas Perhubungan dan personel Brimob berjaga di ruas jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2020). Pemkot Cirebon memberlakukan kebijakan Pembatasan Aktivitas Masyarakat dengan menutup beberapa jalan protokol untuk mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Pemkot Cirebon melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) membuat aplikasi Jaga Warga. Melalui aplikasi itu, laporan penyebaran Covid-19 bisa didapatkan setiap hari secara langsung dari tingkat RT di Kota Cirebon. "Menjalankannya juga mudah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Jumat (19/2).

Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, menjelaskan aplikasi itu memudahkan ketua RT untuk membuat laporan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, data kasus Covid-19 bisa lebih cepat diketahui."Mereka tinggal klik tombol warna hijau, kuning, oranye atau merah," kata Ma’ruf.

Untuk warna hijau, menunjukkan di wilayah tersebut tidak ada rumah dengan kasus konfirmasi. Sedangkan warna kuning, jika ada satu sampai lima rumah di wilayah tersebut yang terkonfirmasi Covid-19.

Untuk warna oranye, menunjukkan ada enam sampai sepuluh rumah di RT tersebut yang terkonfirmasi Covid-19. Sementara warna merah, jika ada lebih dari sepuluh rumah dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Ma’ruf menjelaskan, pada aplikasi tersebut, juga terdapat penjelasan mengenai skenario pengendalian yang harus dilakukan ketua RT, jika di wilayahnya ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Mulai dari isolasi mandiri dengan ketat, menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, membatasi keluar masuk wilayah, meniadakan kegiatan sosial hingga menutup tempat ibadah dan tempat umum (kecuali penting)."Aplikasi Jaga Warga juga mempermudah ketua RT untuk memberikan pelaporan setiap hari tanpa harus melakukan kontak erat," tandas Ma’ruf. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement