Bangkai Ikan Paus Ditemukan dalam Kondisi Terpotong-potong

Red: Teguh Firmansyah

Bangkai paus pilot sirip pendek terdampar di pantai di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, Indonesia, 19 Februari 2021. Puluhan paus pilot bersirip pendek terdampar di perairan dangkal di pulau Madura, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan .
| Foto: EPA-EFE/FULLY HANDOKO

Ikan paus, termasuk jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).

Kriteria tentang jenis ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam pasal 100, dan 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.*

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Australia akan Buang Ratusan Paus Mati yang Terdampar

Warga Pulau Sebesi Temukan Bangkai Ikan Paus

Bangkai Paus Ditemukan Nelayan di Perairan Sebesi

Bangkai Paus Dibiarkan Membusuk di Aceh Timur

Bangkai Paus Raksasa Terdampar di Wondama

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark