REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdapat sejumlah prinsip-prinsip Islam moderat dalam perspektif kajian fiqih. Apa saja prinsip Islam moderat/ Islam wasathy tersebut?
Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Ishomuddin, menjelaskan terdapat dua makna wasathiyah.
"Pertama, wasathiyyat al-ummah (moderasi bagi umat) yang mengandung arti keadilan, kebaikan dan integritas. Ketiganya adalah hal yang pantas bagi umat Islam dan menjadikannya layak menjadi saksi bagi alam semesta," kata dia saat menyampaikan materi “Wasathiyah dalam Perspektif Fikih dan Ushul Fikih” dalam Workshop Pengembangan Kompetensi Guru Fikih Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kegamaan (MA/MAK), akhir pekan ini.
Dalam kegiatan yang dihelat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) ini, Kiai Ishom, mengatakan kedua, wasathiyyat al-fardi (moderasi bagi individu) yang mengandung makna bersikap sedang dalam setiap urusan dengan cara memilih yang paling utama, terbaik, dan yang lebih adil.
Dari dua pengertian ini, wasathiyah berarti sifat baik dan sifat utama. Ia menyebut, setiap sifat “tengah-tengah” selalu dibersamai kebaikan sehingga menjadi sesuatu yang utama. Penjelasan tentang washatiyah terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 143:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”
Dalam Tafsir al-Mawardi karya al-Imam Abu al-Hasan al-Mawardi (364 H-450 H), diterangkan ayat tersebut menjelaskan tentang ummatan wasathan.
Di dalamnya, ummatan washatan ini terdapat tiga penafsiran...