Warga menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga di Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (22/2). Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Coblong sebanyak enam rukun warga (RW) dan Kecamatan Rancasari sebanyak delapan rukun warga (RW). Pemberlakuan PSBM tersebut sebagai upaya menekan laju kasus serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga di Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (22/2). Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Coblong sebanyak enam rukun warga (RW) dan Kecamatan Rancasari sebanyak delapan rukun warga (RW). Pemberlakuan PSBM tersebut sebagai upaya menekan laju kasus serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga di Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (22/2). Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Coblong sebanyak enam rukun warga (RW) dan Kecamatan Rancasari sebanyak delapan rukun warga (RW). Pemberlakuan PSBM tersebut sebagai upaya menekan laju kasus serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga di Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (22/2). Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Coblong sebanyak enam rukun warga (RW) dan Kecamatan Rancasari sebanyak delapan rukun warga (RW). Pemberlakuan PSBM tersebut sebagai upaya menekan laju kasus serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga di Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (22/2). Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Coblong sebanyak enam rukun warga (RW) dan Kecamatan Rancasari sebanyak delapan rukun warga (RW). Pemberlakuan PSBM tersebut sebagai upaya menekan laju kasus serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga di Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (22/2). Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Coblong sebanyak enam rukun warga (RW) dan Kecamatan Rancasari sebanyak delapan rukun warga (RW). Pemberlakuan PSBM tersebut sebagai upaya menekan laju kasus serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga di Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (22/2). Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Coblong sebanyak enam rukun warga (RW) dan Kecamatan Rancasari sebanyak delapan rukun warga (RW). Pemberlakuan PSBM tersebut sebagai upaya menekan laju kasus serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Warga menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga di Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (22/2). Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Coblong sebanyak enam rukun warga (RW) dan Kecamatan Rancasari sebanyak delapan rukun warga (RW). Pemberlakuan PSBM tersebut sebagai upaya menekan laju kasus serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga menyemprotkan cairan disinfektan di area permukiman warga di Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (22/2).
Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Coblong sebanyak enam rukun warga (RW) dan Kecamatan Rancasari sebanyak delapan rukun warga (RW). Pemberlakuan PSBM tersebut sebagai upaya menekan laju kasus serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan.
Advertisement