Senin 22 Feb 2021 15:11 WIB

Tempat Usaha Langgar PSBB, Disanksi Tutup 14 Hari

Pemberian sanksi masih dibahas Satgas Covidd-19 Kota Bandung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wali Kota Bandung Oded M Danial.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengancam bakal mulai menerapkan sanksi penyegelan selama 14 hari terhadap para tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan sosial pada masa pandemi Covid-19. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, saat ini masih marak ditemukan tempat usaha yang melakukan pelanggaran.

"Pelanggaran itu nyata ada, makanya ini jadi pemikiran kita. Hal itu pun jadi penguatan di saat penegakan hukum itu harus lebih maksimal," kata Ema di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (22/2).

Menurut Ema, rencana pemberian sanksi 14 hari itu pun masih menjadi pembahasan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Apabila hal itu sudah ditetapkan dan diputuskan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial, maka ada perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung.

"Kalau itu final nanti terjadi perubahan, nanti perubahannya lebih kepada aspek penegakan hukum," katanya.

Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta agar pembahasan sanksi tempat usaha yang melanggar dimatangkan sesegera mungkin agar seluruh peraturan yang lebih tegas bisa segera dikeluarkan. "Dari hasil keliling subuh itu (pantauan), instruksi saya itu segera dituntaskan pembahasannya," kata Oded.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement