REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak memasukkan sepeda sebagai daftar harta yang wajib diisi dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dengan kode harta 041. SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan daftar sepeda yang dimasukkan ke dalam SPT berlaku semua jenis sepeda tanpa ada ketentuan nilai dari barang tersebut. Hal ini juga berlaku bagi harta lain yang turut disertakan dalam laporan SPT.
“Tidak ada batasan harga, yang dicantumkan nilai perolehan,” ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (22/2).
Menurutnya terkait kolom keterangan harta pada SPT berdasarkan petunjuk pengisian SPT, sehingga dapat diisi dengan keterangan. “Keterangan yang dianggap perlu diisikan,” ucapnya.