Senin 22 Feb 2021 16:36 WIB

Perpanjang PPKM Mikro di Tangsel, Airin: Cukup Efektif

Kebijakan PPKM mikro dianggap efektif memutus mata rantai penularan Covid-19.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany di Serpong, Kota Tangsel, Banten.
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany di Serpong, Kota Tangsel, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan ke depan mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan aturan tersebut sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

Langkah itu diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tangsel. (PPKM mikro) cukup efektif untuk bisa (menekan angka Covid-19), tapi memang masih ada kenaikan lagi, jadi perlu dilanjutkan," ujar Airin di Kantor Pemerintah Pusat Kota Tangsel, Banten, Senin (22/2).

Airin menuturkan, dari evaluasi terkait PPKM mikro yang dilakukan, angka kesembuhan pasien Covid-19 disebut tinggi, yakni di angka 87 hingga 89 persen. Di samping itu, angka kematian mengalami penurunan menjadi sekitar 4 persen, lebih rendah dibanding angka pada momen tahun baru sebesar 5,5 persen.

Sementara itu, kasus Covid-19 diketahui masih terus mengalami peningkatan. Per Senin (22/2), jumlah kasus terkonfirmasi mencapai sebanyak 7.282 kasus. Sebanyak 6.462 di antaranya dinyatakan sembuh, 508 orang dirawat, sedangkan 312 orang meninggal dunia.

Airin mengungkapkan, penerapan PPKM mikro masih perlu untuk diperpanjang agar upaya menekan angka Covid-19 bisa lebih dioptimalkan. Dalam penerapan PPKM berbasis mikro, pihaknya lebih mudah untuk mengevaluasi upaya testing hingga treatment. "Tapi karena lebih mikro, sehingga kita bisa mudah untuk melakukan evaluasi terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment)," tuturnya.

Baca juga : In Picture: Perbaikan Rel Kereta Terdampak Banjir di Bekasi

Adapun dalam meningkatkan upaya pengawasan, Airin menambahkan, Pemkot Tangsel telah membuat peta zonasi kasus Covid-19 di tingkat RT. Sejauh ini, dia menyebut RT-RT yang ada di Tangsel tidak ada yang masuk zona merah. Notabene wilayah-wilayah tersebut masuk zona kuning dan zona hijau.

Pemkot Tangsel menerapkan PPKM mikro pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Itu merupakan perpanjangan dari PPKM yang sudah diberlakukan sejak Januari 2021. Eva Rianti

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement