Senin 22 Feb 2021 23:48 WIB

MAKI Ajukan Praperadilan Jilid IV Pembelian Lahan Cengkareng

MAKI menilai proses hukum kasus pembelian lahan cengkareng mangkrak.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan yang keempat kalinya atas perkara kasus korupsi pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gugatan kembali dilayangkan karena proses hukum di Polda Metro Jaya mangkrak.

"MAKI melihat ada keengganan penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini, sudah empat tahun tidak diproses, dan belum tiga bulan sejak praperadilan ketiga kita ditolak, saya curi dengar, belum ada pergerakan di Polda Metro," kata Bonyamin Saiman, koordinator MAKI saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Baca Juga

MAKI mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi pemberian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015. Pada praperadilan yang ketiga, gugatan MAKI ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara belum di SP3 atau masih berproses di Polda Metro Jaya.

Putusan hakim ini berdasarkan penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta dalam persidangan mendengar tanggapan termohon beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa sudah diterbitkan lagi surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang artinya perkara pembelian lahan Cengkareng sedang berjalan. Namun sudah dua bulan sejak putusan praperadilan ketiga Desember 2020 lalu, MAKI belum menemukan tanda-tanda perkara di era Gubernur Basuka Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut dilanjutkan.

"Kita akan gugat terus sampai dikabulkan. Seperti kasus Century, MAKI gugat sampai enam kali," kata Bonyamin.

Alasan MAKI mengajukan praperadilan agar perkara yang mangkrak tersebut segera diproses. MAKI melihat perkara tersebut sederhana, yakni Pemprov DKI membeli sendiri lahan miliknya, tetapi kenapa empat tahun tidak selesai proses hukumnya. Pada gugatan praperadilan pembelian lahan Cengkareng jilid IV, Senin siang, MAKI menggugat Polda Metro Jaya sebagai termohon I, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon II, Kompolnas sebagai termohon III, dan KPK termohon IV.

Sidang perdana gugatan praperadilan pembelian lahan Cengkareng jilid IV yang dipimpin Hakim Tunggal Fauziah Hanum Harahap, ditunda karena termohon II tidak hadir. Hakim menunda sidang pada Senin (1/3) dan akan memanggil semua pihak untuk hadir dalam sidang. MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan SP3 perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat untuk rumah susun (Rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kasus tersebut telah bergulir sejak tahun 2015, pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Lahan dibeli oleh Dinas Perumahan dan gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari Anggaran penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) DKI diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement