Sultan: Kasus Covid-19 di DIY Masih Fluktuatif
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. | Foto: Republika/Neni Ridarineni
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan, kasus Covid-19 di wilayahnya terus turun selama diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat ini.
Walaupun turun, sambung dia,, perpanjangan dilakukan mengingat kasus Covid-19 di DIY masih fluktuatif. "Semakin turun (kasus Covid-19), tapi kan masih fluktuatif," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (22/2).
Perpanjangan PPKM dimulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Hal ini tertera dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 6/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Diharapkan, dengan diperpanjangnya PPKM selama dua pekan ke depan, semakin menurunkan tambahan kasus baru Covid-19. Sebab, penambahan kasus baru di DIY masih terus terjadi tiap harinya.
"Kata pemerintah pusat diperpanjang ya diperpanjang. Harapannya (wilayah) yang jadi (zona) merah semua ya harapannya turun," ujar Sultan.
Selama perpanjangan PPKM mikro ini, pembatasan kerja di DIY diatur menjadi 50:50. Artinya, kapasitas kerja dari rumah atau work from home (WFH) hanya 50 persen dan 50 persen lainnya kerja dari kantor (WFO).
Selain itu, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan, jam operasional kegiatan usaha hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.