REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai polemik. Akibatnya, sempat terjadi penahanan terhadap empat IRT dan dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI oleh ibunya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil.
"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak berhasil," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (23/2).
Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.
Bahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan. "Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," tegas Argo.